Terbukti Asusila, Ketua KPU Hasyim Asyari Diberhentikan

Juli 3, 2024 - 17:56
Terbukti Asusila, Ketua KPU Hasyim Asyari Diberhentikan
Ketua KPU Hasyim Asyari
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim As'yari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP yang digelar Rabu (3/6).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy membacakan putusan dalam sidang.

DKPP menginstruksikan putusan itu dilaksanakan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu diminta mengawasi putusan ini.

Perkara yang disidangkan hari ini berkaitan dengan dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Sidang digelar di kantor DKPP secara terbuka pukul 14.00 WIB.

Pelaporan Hayim dilayangkan oleh korban yang diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP, di Jakarta Pusat, Kamis (18/4). Dalam laporannya, Hasyim disebut telah melanggar etik integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu. 

"Diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata tim advokat LKBH-PPS Aristo Pangaribuan, di Kantor DKPP, Kamis (18/4).

Aristo menuturkan kejadian yang menimpa kliennya itu terjadi sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Ia menyebut, kliennya merasa menjadi korban relasi kuasa lantaran statusnya yang berada di bawah Hasyim dalam struktur pekerjaan.

Menurut Aristo dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim kepada petugas PPLN itu agar mirip dengan yang pernah dilaporkan oleh Hasnaeni alias wanita emas. Hanya saja posisi Husnaeni dan petugas PPLN yang melapor berbeda. 

“Klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya, karena ini kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo. 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)