Jejak Tanah Surga Sang Legenda Sepakbola di Pulau Buru, Maluku

Okt 20, 2024 - 16:39
Jejak Tanah Surga Sang Legenda Sepakbola di Pulau Buru, Maluku
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily – Kabupaten Buru terletak di Provinsi Maluku yang terbagi menjadi 
sepuluh Kecamatan, yaitu Namlea, Waeapo, Waplau, Batabual, Teluk Kaiely, Waelata, Lolong 
Guba, Lilialy, Air Buaya dan Fena Leisela. Secara umum Pulau Buru berupa perbukitan dan 
pengunungan dengan Ibukota yang terletak di Namlea.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Pulau Buru memiliki panorama alam yang sangat indah dan masih asri, salah satunya adalah 
Pantai Jikumerasa, Pantai dengan pasir putih dan lumba-lumba yang melompat dari air, Air 
Terjun Waetina yang memiliki tiga tingkatan yang membentuk sebuah kolam, Bukit Tatanggo 
atau Bukit Teletubis untuk menikmati momen matahari terbenam di Pulau Buru, Danau Rana dan Gunung Date tempat keramat bagi masyarakat Buru.

Selain memiliki keindahan alam yang memukau, Pulau Buru ternyata identik sebagai tempat 
pengasingan tahanan politik yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa G 30S/ PKI. Pulau ini pun dianggap sebagai Gulag (tempat pembuangan) yang terletak di Desa Savana Jaya, Kecamatan Waepo, Kabupaten Buru, Maluku.

Kabupaten Buru dengan Ibukota Namlea terbentuk pada tanggal 12 Oktober 1999 dengan hasil kekayaan alamnya Emas dan Kayu Putih, dimana tanah surga tersebut terdapat jejak tanah milik Sang Legenda Sepakbola Indonesia (Ely Idris/ Idris Kau) yang terletak di Dusun Ketel Pal I Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku berdasarkan yaitu :


a. Surat Pelepasan Hak Adat dari Kepala Persekutuan Hukum Adat Pemerintah Negeri 
Lilialy (B. Bessy) seluas + 141 Ha kepada Mani Kau (orang tua Idris Kau) atas Dusun 
Kayu Putih yang terletak di atas dataran Namlea Wilayah Buru Utara, Dusun Ketel Pal I 
(Satu) tertanggal 05 Mei 1960.


b. Surat Keterangan Pembagian Tanah/ Dusun Kayu Putih yang diketahui dan disahkan oleh 
Kepala Persekutuan Hukum Adat Pemerintah Negeri Lilialy (B. Bessy) Kecamatan Buru 
Utara Timur tertanggal 14 Desember 1988.

Pada saat tanah pemberian dari Kepala Persekutuan Hukum Adat Pemerintah Negeri Lilialy 
tersebut sedang diperkarakan oleh Abdul Razak Kabau, Haris Kabau dan Ranok Kabau, 
Pemerintah Kabupaten Buru telah membangun gedung-gedung perkantoran dan sekolah, maupun sarana dan prasarana tanpa menunggu kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut atau menitipkan uang penggantian atas tanah tersebut di Pengadilan.


Oleh karena tanah pemberian dari Kepala Persekutuan Hukum Adat Pemerintah Negeri Lilialy 
tersebut hendak di Eksekusi kemudian Idris Kau mengadakan Perlawanan atas melakukan 
perlawanan atas Penetapan Eksekusi Nomor : 72/ Pdt.G/ 2002 PN.AB tanggal 22 Maret 2013 
tersebut perkara Perlawanan sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) 
sesuai Putusan Nomor : 174/ Pdt.Plw/ 2013/ PN.AB tanggal 30 April 2014 Jo. Nomor : 52/ PDT/ 2018/ PT.AMB tanggal 11 Januari 2019 Jo. Nomor : 516 K/ PDT/ 2021 tanggal 5 April 2021, yang inti amar putusan menyatakan IDRIS KAU/ IDRIS ELLY berhak atas bagian tanah / Dusun Ketel Kayu Putih Pal I bersama dengan saudara-saudaranya.


Saat ini Sang Legenda Sepakbola yang akrab disapa Ely Idris sedang menanti penyelesaian 
Bapak Syarief Hidayat, SE, M.Si selaku Pj. Bupati Buru atas tanahnya yang saat ini sudah berdiri sejumlah bangunan baik instansi pemerintah, maupun perkantoran seperti Kantor Kecamatan, Pengadilan Negeri, KPU, BPS, PLN, BPN, KEMENAG, Pengadilan Agama, Dukcapil, BKBN, Bank Maluku,Taman Al Buruj, Mtq, SMPN 45, Kelompok Cipayung, Jalan Raya dan tanahtanah/ lahan kosong yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Buru, Maluku.


Dimana Pemerintah Kabupaten Buru, Maluku harus melakukan invetarisir dan membuat 
Appraisal atas bangunan mana saja yang digunakan pemerintah kabupaten Buru di atas tanah milik Idris Kau dan meminta kepada Badan Pertanahan Kabupaten Buru, Maluku untuk 
melakukan pengukuran dan pemasangan Batas-Batas atas tanah Bagian Milik Idris Kau dan 
saudara-saudaranya agar adanya kepastian hukum atas permasalahan tersebut.


Selain itu, perlu adanya campur tangan dan mengakomodir untuk penyelesaian permasalahan hak atas tanah milik Ely Idris yang telah digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Buru sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 1975 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah. 


INDONESIA TANPA BURU BUKANLAH INDONESIA (IR. SOEKARNO).

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)