Legenda Sepakbola Indonesia Perjuangkan Hak Atas Tanahnya di Pulau Buru, Maluku

Okt 15, 2024 - 16:28
Legenda Sepakbola Indonesia Perjuangkan Hak Atas Tanahnya di Pulau Buru, Maluku
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta Maximadaily - Hingga saat ini tidak banyak yang tahu jika Pulau Buru pernah memiliki pemain bola level
nasional. Bahkan bukan saja pemain bola nasional asal bumi minyak kayu putih itu menghiasi  liga nasional Galatama di era 1980-an-1990an lampau, tapi figur dimaksud pernah terhimpun
dalam di Tim Nasional (Timnas) Indonesia, yang bermain sampai dengan level Asia. Sosok tersebut tak lain adalah Idris Kau atau yang akrab disapa Ely Idris kelahiran tahun 1962 lampau.

Saat ini legenda sepakbola tersebut selain melatih SSB Pelita Jaya, beliau juga tengah  memperjuangkan hak atas tanahnya yang saat ini sudah berdiri sejumlah bangunan baik instansi pemerintah, maupun perkantoran seperti Kantor Kecamatan, Pengadilan Negeri,
KPU, BPS, PLN, BPN, KEMENAG, Pengadilan Agama, Dukcapil, BKBN, Bank
Maluku,Taman Al Buruj, Mtq, SMPN 45, Kelompok Cipayung, Jalan Raya dan tanah-tanah/ lahan kosong yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Buru tanpa adanya pemberitahuan dan atau pelepasan hak atas tanah tersebut kepada Idris Kau.

Adanya pembangunan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2005, sementara saat itu sedang adanya proses hukum mengenai kepemilikan tanah yang sampai saat ini telah dikuasai dan dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Buru tanpa melihat dan menunggu siapa yang berhak atas tanah tersebut.

Idris Kau yang akrab disapa Ely Idris, mempunyai hak atas tanah yang saat ini dikuasai dan dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Buru, Maluku berdasarkan Surat Pelepasan Hak atas tanah Dusun Ketel Pal I dari Kepala Persekutuan Hukum Adat Pemerintah Negeri Lilialy (B.
Bessy) tertanggal 05 Mei 1960, Surat Keterangan Pembagian Tanah/ Dusun Kayu Putih yang diketahui dan disahkan oleh Kepala Persekutuan Hukum Adat Pemerintah Negeri Lilialy (B. Bessy) Kecamatan Buru Utara Timur tertanggal 14 Desember 1988 dan juga ada putusan
pengadilan yang telah memilki kekuatan hukum tetap Putusan Nomor : 174/ Pdt.Plw/ 2013/
PN.AB tanggal 30 April 2014 Jo. Nomor : 52/ PDT/ 2018/ PT.AMB tanggal 11 Januari 2019 Jo. Nomor : 516 K/ PDT/ 2021 tanggal 5 April 2021 yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap (Inkracht).

“Klien kami ini memiliki tanah tersebut sejak tahun 1960 yang diperkuat oleh Putusan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap (Inkracht) yang saat ini telah dibangun oleh pemerintah namun belum ada pembayaran sama sekali kepada klien kami ini “ ujar Wilson
Harahap, SH kuasa hukum dari Idris Kau.

Menurut Wilson, “Idris Kau atau yang biasa disapa Elly Idris ini merupakan pahlawan Olahraga untuk Indonesia, Elly telah berjuang dan membawa harum nama bangsa di tingkat dunia dengan menjadi Pemain Sepakbola. Saat ini,
Elly hanya ingin mendapatkan apa yang menjadi haknya”

Dalam memperjuangkan haknya tersebut, Idris Kau hanya mendapatkan janji-janji baik Sekda maupun Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Buru sejak
tahun 2018 sampai sekarang belum ada kepastiannya.

Pada tanggal 24 September 2024, Idris Kau didampingi Pengacaranya bertemu dengan Bapak Syarief Hidayat, SE, M.Si selaku Pj. Bupati Buru untuk meminta kepastian hukum atas tanah miliknya yang sejak tahun 2005 sampai sekarang dikuasai dan dimiliki oleh Pemerintah
Kabupaten Buru, Maluku, dimana pada saat itu, telah disampaikan akan menyelesaikannya
secara tuntas.
“Saya akan bantu untuk penyelesaian masalah ini selama saya masih menjabat
sebagai Pj Bupati Buru tetapi saya perlu mengetahui berapa jumlah Kantor Instansi yang telah mendirikan bangunan diatas tanah milik Idris Kau dan berapa total luas tanah milik Idris Kau yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Buru”, Ujar Pj Bupati Buru Syarief Hidayat

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Elly Kau lewat kuasa hukumnya berharap agar masalah ini segera bisa diselesaikan.

"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Buru, Maluku harus melakukan invetarisir bangunan mana saja yang digunakan pemerintah kabupaten Buru di atas tanah milik Idris Kau dan meminta kepada Badan Pertanahan Kabupaten Buru, Maluku untuk melakukan pengukuran dan pemasangan Batas-Batas atas tanah, Bagian Milik Idris Kau dan saudara-saudaranya agar kedepannya tidak ada lagi permasalahan hukum" ujar Edy Wilson.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)