Ada Bukti Baru, Pengacara Jessica 'Kopi Sianida' Ajukan PK

Okt 9, 2024 - 18:02
Ada Bukti Baru, Pengacara Jessica 'Kopi Sianida' Ajukan PK
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily - Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin yang menyeret namanya. Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mendaftarkan PK tersebut.
 
Pengajuan PK ini didasari oleh penemuan bukti baru (novum) yang diharapkan dapat meringankan Jessica.
 
"Jadi begini, ini saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat, Rabu 9 Oktober 2024. Otto menegaskan bahwa pengajuan PK ini bukan tanpa dasar. Tim kuasa hukum Jessica telah memikirkan langkah ini dengan matang, berhari-hari melakukan pembahasan terkait langkah hukum tersebut. Jessica terus bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang telah menjeratnya sejak 2016.
 
"Berhari-hari, walaupun sudah lama kami siapkan, tapi berhari-hari pembicaraan ini terus berlangsung, tetapi Jessica tetap mengatakan, saya tidak melakukan perbuatan itu, sehingga sekecil apa pun kesempatan yang diberikan oleh UU kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu, dia bilang," ujar Otto mengutip Jessica.
 
Salah satu poin penting dalam pengajuan PK kali ini adalah adanya bukti-bukti baru yang diklaim tim kuasa hukum Jessica. Namun, Otto belum menjelaskan secara rinci apa saja bukti tersebut. Ia berjanji akan membeberkan detailnya setelah proses pendaftaran PK selesai. "Nah, kebetulan kita kan menemukan bukti-bukti baru, ada novum, dan ada kekeliruan hakim, tapi mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya nanti. Izinkan kami dulu mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail-detail apa yang menjadi dasar permohonan PK ini," tambahnya.
 
Motivasi Jessica dalam mengajukan PK, menurut Otto, bukan hanya untuk kebebasan fisiknya—karena Jessica sudah menjalani masa bebas bersyarat—tetapi lebih kepada pemulihan nama baik, status, dan martabatnya.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

"Meskipun dia sudah di luar, tapi kan dia merasa tidak melakukan perbuatan itu, dia ingin membantahkan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu. Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar secara ini, tetapi nama baik, status, harkat, martabat, itu kan harus dilindungi gitu. Itu Jessica bilang bahwa sekecil apa pun lubang yang ada, saya harus upayakan itu karena saya tidak pernah melakukan itu, dia bilang," jelas Otto.

Jessica sendiri berharap agar pengajuan PK-nya kali ini bisa berjalan lancar dan diterima oleh Mahkamah Agung.
 
"Berdoa saja semoga PK-nya semuanya lancar dan dikabulkan, sudah, itu saja sih. Terima kasih," kata Jessica usai mendaftarkan PK.
 
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024. Namun, meski sudah bebas, ia tetap harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

Sementara itu, Kejaksaan Agung sempat mempertanyakan langkah Jessica yang kembali mengajukan PK. Pihak Kejaksaan menyebut Jessica pernah mengajukan PK pada 2018, namun ditolak. 
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengingatkan bahwa PK sesuai Pasal 263 Ayat (3) KUHAP hanya dapat diajukan satu kali, meski ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka peluang PK lebih dari satu kali dalam kasus tertentu.

"Memang terkait dasar hukum ini masih ada debatable, karena kalau kita mengacu pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24, itu ditegaskan kembali bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali. Tapi dalam perkembangan hukum di dalam putusan MK Nomor 34 Tahun 2013, dibuka kemungkinan bahwa peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali tapi dengan pertimbangan bahwa adanya peranan ilmu pengetahuan dan teknologi di situ," ujar Harli Siregar.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)