Polres Jember Ungkap Komplotan Pemalsu Dokumen

Okt 11, 2024 - 15:37
Polres Jember Ungkap Komplotan Pemalsu Dokumen
Komplotan Pemalsu Dokumen Yang Ditangkap Oleh Polres Jember, Foto: Istimewa
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jember, Maximadaily - Polres Jember menangkap 5  komplotan pemalsuan dokumen negara, yang telah beroperasi sejak Juni 2024. Satu di antaranya merupakan seorang guru honorer berinisial GA (38), yang ditangkap bersama 4 rekannya yaitu MW (24), MH (24), ZC (30), dan SH (33). 

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan SIM. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan data terkait SIM yang dimaksud, karena pelapor belum pernah menerbitkan SIM.

"Pelapor kemudian mengaku dibantu oleh seseorang untuk membuat SIM. Dari situ, kami meminta keterangan lebih lanjut dan menemukan bahwa penerbitan SIM itu tidak melalui Satpas, melainkan melalui percetakan di Kalisat, Jember," kata Bayu, Kamis (10/10/2024).

Dari informasi tersebut, lanjut dia, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SH, yang berperan sebagai editor data. SH, yang berasal dari Sragen, Jawa Tengah, mengirimkan data tersebut kepada ZC dan MH, pemilik percetakan di Jember.

Sementara GA dan MW berperan sebagai perantara, untuk mencari korban yang membutuhkan dokumen. Mereka mematok harga antara Rp350 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap dokumen yang dibutuhkan.

"Mereka saling kenal dari media sosial. Awalnya kami menduga ada keterlibatan orang dalam, baik itu di Polri atau instansi lainnya. Tapi ternyata tidak ada. Setelah kami validasi, data-data tersebut tidak ada dalam database instansi yang menerbitkan alias palsu. Materialnya juga palsu," ujarnya. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 120 dokumen palsu seperti KTP, SIM, Buku Nikah, Ijazah Paket C dan Sertifikat Tanah. Kemudian sejumlah peralatan percetakan, mulai dari printer, CPU, komputer dan lainnya. 

"Dokumen palsu ini ada yang dikirim sampai ke Singkawang, Banten, NTB, Bogor dan Ketapang. Karena mereka juga menawarkan jasa lewat media sosial, sehingga ada juga korbannya yang berasal dari luar Jember," kata dia. 

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 ayat 1, ayat 2 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)