Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor
Jakarta, Maximadaily - Hari ini terpidana dalam kasus pembunuhan berencana, Jessica Wongso, akan keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica yang divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dikabulkan pembebasan bersyaratnya oleh Kemenkumham.
Kepala Satker Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dedi Eduar Eka Saputra, membenarkan jika hari ini Jessica bebas besyarat.
"Iya betul, Jessica hari ini pembebasan besyaratnya dikabulkan" Ujar Dedi.
Meski demikian Jessica tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani bimbingan hingga Tahun 2032.
"Jessica selama masa masa pidana berkelakuan baik dan telah mendapat total remisi 58 bulan 30 hari" tambah Dedi.
Seperti diketahui, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana kepada temannya sendiri Mirna Salihin. Dalam dakwaan Jessica melakukan pembunuhan dengan cara manaruh sianida ke dalam kopi Mirna di salah satu Mal di Jakarta Pusat.
Apa Reaksi Anda?