Ini Kronologi Yang Menyeret Meita Irianty Jadi Tersangka Penganiayaan Balita

Agustus 1, 2024 - 15:33
Ini Kronologi Yang Menyeret Meita Irianty Jadi Tersangka Penganiayaan Balita
Aksi Penganiayaan Meita Irianty Yang Juga Pemilik Daycare di Depok Terekam CCTV
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Depok, Maximadaily - Kronologi video Meita Irianty viral diduga aniaya balita di daycare hingga berujung dilaporkan ke Polres Depok.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Penganiayaan terhadap balita 2 tahun tersebut dilakukan oleh Meita Irianty di daycare miliknya.

Pada video viral, Meita melakukan penganiayaan terhadap balita 2 tahun tersebut.

Meita Irianty menginjak tubuh seorang balita yang sedang tiduran di matras karena korban menangis.

Terlihat dari waktu rekaman CCTV kejadian penganiayaan pertama terjadi pada 11 dan 12 Juni 2024 pukul 09.53 WIB.

Korban mendapat luka memar dan trauma atas kejadian dugaan penganiayaan tersebut. Saat ditanya oleh sang ibu, pihak daycare mengatakan korban tidak pernah mendapat memar atau pun didorong oleh teman-temannya.

Kecurigaan ibu korban mencuat saat anaknya demam dan tubuhnya memar. Ditambah Ibu korban, RD, awalnya mendapat informasi dari seorang guru di daycare yang berlokasi di Depok.

Dilaporkan bahwa korban mendapat perlakukan tindak aniaya di duga dilakukan oleh Meita, sang pemilik daycare.

Berdasarkan rekaman CCTV, RD menjelaskan bahwa Meita Irianty adalah ketua yayasan daycare tersebut.

"Kami konfirmasi ke pihak daycare dan mereka menyangkal, mereka bilang anak saya tidak terjatuh atau terbentur apa pun," jelas RD, dilansir @komisi.co. 

Karena anaknya demam, RD kemudian membawa anaknya ke dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil tes darah menunjukkan bahwa anak RD tidak mengalami penyakit serius.

"Tes darah hasilnya bagus, jadi dokter menyimpulkan bahwa memar itu bukan dari demamnya, tapi memang ada benturan atau tekanan," ungkapnya.

RD juga menduga bahwa korban kekerasan tidak hanya dialami oleh anaknya, tetapi mungkin ada anak lain yang juga menjadi korban.

Namun, orang tua korban lainnya belum mengetahui detail kasus ini. "Guru-gurunya melaporkan kepada saya dulu, karena bukti yang kuat ada pada anak saya," tambahnya.

Keluarga korban pun telah membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)