Nyetir Dalam Kondisi Mabuk, Justin Timberlake Ditangkap Polisi
Jakarta, Maximadaily - Justin Timberlake penyanyi Amerika Serikat (AS) ditangkap polisi karena mengemudi dalam keadaan mabuk di Desa Sag Harbor, Hamptons, Long Island, Negara Bagian New York, AS, Selasa (18/6/2024).
Melansir Antara, mantan anggota grup *NSYNC itu ditangkap pada Selasa dini hari karena tidak menghentikan laju mobil BMW-nya pada markah berhenti, serta tidak berkendara di jalur yang benar.
Perwakilan dari Departemen Kepolisian Sag Harbor memberi tahu People bahwa penyanyi berusia 43 tahun itu ditahan dalam tahanan polisi di Long Island, pada Selasa pagi.
Satu sumber yang dikutip oleh People mengungkapkan bahwa pelantun lagu “Mirrors” itu mengemudi dalam keadaan mabuk saat dalam perjalanan ke rumah teman, setelah makan malam di satu hotel di Sag Harbor.
Departemen Kepolisian dalam siaran persnya kemudian menyatakan, berdasarkan investigasi, Timberlake ditetapkan telah mengoperasikan kendaraannya dalam kondisi mabuk.
“Tn. Timberlake ditangkap, diproses, dan ditahan semalaman untuk sidang dakwaan pagi,” kata kepolisian.
Menurut polisi, Timberlake didakwa di Pengadilan Sag Harbor pada 18 Juni 2024 pukul 09.30 dan dilepaskan setelah menyampaikan pengakuan.
Dalam laporan kepolisian, petugas polisi yang menangkapnya menyebutkan bahwa saat ditangkap mata Timberlake tampak merah dan berair. Selain itu ada bau minuman beralkohol yang menyengat, tercium dari napasnya.
Menurut polisi Timberlake terlihat tidak dapat fokus saat berbicara dan posisi kakinya tidak stabil selayaknya orang yang sedang dalam pengaruh alkohol.
Berdasarkan laporan kepolisian, Timberlake mengaku hanya minum martini, tetapi menolak menjalani pemeriksaan napas untuk mendeteksi kadar alkohol.
Apa Reaksi Anda?