Pegi Setiawan Bebas Setelah Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung

Juli 8, 2024 - 11:25
Pegi Setiawan Bebas Setelah Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung
Pegi Setiawan alias Perong
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Bandung, Maximadaily - Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan.

Praperadilan di tengah sengkarutnya kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon dikabulkan oleh hakim. PN Bandung berpandangan penetapan tersangka terhadap Pegi batal demi hukum. 

Merespons hal ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," kata Nurhadi usai pembacaan putusan, Senin. 

Atas putusan ini, Hakim Eman memerintahkan kepada termohon dalam hal ini Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi. 

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata hakim Eman saat membaca amar putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Hakim Eman menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah.

Atas putusan ini, seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujarnya.

Eman menyimpulkan jika tindakan termohon yakni Kepolisian dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala. 

Selain itu, Eman menyebut menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum. 

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," ujarnya.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," pungkasnya.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)