Ini Kata Senior Kadin Soal Isu Pemakzulan Arsjad Rasjid

September 13, 2024 - 18:02
Ini Kata Senior Kadin Soal Isu Pemakzulan Arsjad Rasjid
Annar Salahuddin Mantan Wakil Ketua Kadin, Foto: Istimewa
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily - Wacana akan adanya musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) didalam tubuh organisasi Kamar Dagang Indonesia (KADIN) untuk melengserkan ketuanya Arsjad Rasjid memantik reaksi dari senior KADIN.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

 Pengusaha Nasional yang juga mantan wakil ketua KADIN pusat Annar Salahuddin Sampetoding menolak adanya wacana untuk melengserkan paksa ketua Umum KADIN pusat, Arsjad Rasjid dengan cara menggelar munaslub, menurut Ketua Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT) ini, KADIN memiliki aturan organisasi yang sangat jelas dalam mengatur masa jabatan serta pemilihan ketua.

 “Tidak boleh ada yang begitu (Munaslub) di KADIN, ada AD/ART yang sudah mengatur jadi jangan menabrak aturan hanya karena kepentingan segelintir orang.” tutur Annar Salahuddin Sampetoding seperti yang dikutip dari Hallopos.com

Annar melanjutkan, sebagai wadah bagi para pengusaha dan organisasi yang tergolong berpengalaman, ulah oknum yang melobi para ketua KADINDA agar mendukung munaslub adalah bentuk pengkerdilan organisasi KADIN, olehnya itu Annar meminta pada pengurus pusat agar mengeluarkan oknum penggagas munaslub dari pengurusan dan anggota KADIN karena di nilai mengganggu jalannya organisasi.

Sebelumhya, sebuah kabar menyebutkan bahwa gerakan mempersiapkan skenario untuk merebut Kursi Ketum Kadin Indonesia sudah berlangsung sejak dua bulan lalu.

 “Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid bakal digusur dengan cara melaksanakan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan menggalang Ketua – ketua Kadin Propinsi,” ujar sebuah sumber yang layak dipercaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

 Menurut sumber tersebut, ada sejumlah Ketua Kadin Propinsi yang telah menandatangani kesepakatan untuk me-munaslub-kan Arsjad Rasjid dari Ketum Kadin Indonesia.

 Kadin Indonesia dilaporkan sudah menulis surat resmi kepada seluruh Ketua Kadin Provinsi yang berisikan instruksi untuk patuh kepada kode etik organisasi Kadin Indonesia.

Dalam surat tertanggal 12 Agustus 2024 yang juga ditujukan kepada Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menjelaskan bahwa alasan pemakzulan Arsjad Rasjid karena pernah menjabat Ketua TPN Ganjar Mahfud tidak sesuai dengan isi Pasal 5 Undang undang tentang Kadin jo pasal 14 Anggaran Dasar Kadin.

 Selain itu, pelaksanaan Munaslub juga tidak sesuai dengan amanat pasal 18 jo pasal 22 Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin Indonesia. Sebab Arsjad Rasjid menjabat Ketua TPN Ganjar Mahfud secara pribadi dan sebelumnya sudah cuti dari jabatan Ketua Umum Kadin Indonesia.

 Selanjutnya, sesuai pasal 37 Anggaran Dasar Kadin juga telah ditunjuk Pelaksana Harian Ketum Kadin Indonesia yakni Yukki Nugrahawan Hanafi sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan Ketua umum selama Arsjad Rasjid berhalangan sementara.

Sebaliknya, Eka menegaskan bahwa karena pengajuan munaslub tidak memenuhi pasal 18 Anggaran Dasar jo Pasal 22 Anggaran Rumah Tangga Kadin, maka munaslub dianggap melanggar pasal 19 Anggaran Dasar dan Pasal 20 Anggaran Rumah Tangga Kadin.

 

 

 

 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)