Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi Ke Negara Sebagai Korban Salah Tangkap, Begini Prosedurnya

Juli 8, 2024 - 14:26
Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi Ke Negara Sebagai Korban Salah Tangkap, Begini Prosedurnya
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Bandung, Maximadaily - Pegi Setiawan alias Perong resmi bebas dari kasus Vina Cirebon yang ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Pegi Setiawan bebas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menerima gugatan praperadilan.

Sebelumnya, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Hakim Eman Sulaeman pun memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskan Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata hakim Eman saat membaca amar putusan di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujarnya.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," ujarnya.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata hakim menambahkan.

Sebagai korban salah tangkap, Pegi Setiawan dapat menuntut ganti rugi ke negara.

Lantas, bagaimana prosedurnya apabila Pegi Setiawan ingin menuntut ganti rugi ke negara?

Pegi bisa melayangkan tuntutan menggunakan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai ganti rugi.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa:

(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.

(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.

(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.

Ketentuan Pasal 95 KUHAP diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan KUHAP yang memberikan jangka waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan korban salah tangkap tersebut mendapatkan salinan atau petikan putusan.

Korban salah tangkap bisa mengajukan tuntutannya ke Pengadilan Negeri yang menangani perkara di tingkat pertama.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)