Presiden Jokowi Tolak Grasi Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jun 20, 2024 - 18:42
Presiden Jokowi Tolak Grasi Terpidana Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Alias Perong Yang Ditangkap Polda Jawa Barat Saat Konfrensi Pers
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily - Sebanyak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketujuh terpidana tersebut Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Presiden Jokowi menolak tegas permohonan grasi para terpidana kasus viral di Cirebon tersebut. “Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut,” kata Sandi  dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Kamis (20/6/2024).

Menurutnya, para terpidana kasus Vina Cirebon itu mengajukan permohonan grasi pada 24 Juni 2019 . “Yang belum diungkap sebelumnya, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019,” ucap Sandi.

Dalam permohonan grasi itu, Sandi membeberkan, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon itu mengakui kesalahannya. Sandi pun sempat membacakan, salah satu poin dari pernyataan permohonan grasi tersebut.

“Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya. Menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri,” ujar Sandi saat membacakan pernyataan grasi tersebut.

Sebelumnya, pada tahun 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi dan kekasihnya, Muhammad Rizky (Eki). Dari delapan pelaku yang telah diadili, tujuh orang divonis penjara seumur hidup.

Lalu, hanya satu pelaku dipenjara selama delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Pelaku yang dipenjara delapan tahun saat ini diketahui telah bebas.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Spot Iklan Tersedia (Posting Bawah)